Jurnalist.online, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat membekuk dua pemuda berinisial JY (24) dan DV (21) yang diduga kuat melakukukan Tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan diwilayah Kamal , Kecamatan Kalideres , Jakarta Barat
Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kalideres , AKP Anggoro Winardi pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada dua pelaku, pasalnya ketika diamankan yang bersangkutan mencoba melawan petugas.
Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi dalam konferensi pers yang digelar Senin ( 18/1/2020) mengatakan,dua pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana kejahatan curas pada selasa (05/1/2021) di JPO Kamal Kalideres Jakarta Barat.”ungkapnya.
“Kedua pelaku tersebut saat di tangkap melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur dibagian kakinya.” sambung Slamet, senin (18/01/2021).
Kanit Reskrim AKP. Anggoro Winardi menambahkan,kedua pelaku beraksi mengunakan sepeda motor berboncengan,mereka mendekati korban dan merebut HP milik korbannya
“Setiap aksinya pelaku tidak segan segan untuk mengancam dan menodongkan kunci yang di pasang letter T ke perut korban.” ungkap Anggoro.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti, 3 (tiga) unit HP, 1 (satu) kunci T dan anak kunci letter T serta 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna merah yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


