Jurnalist.online, Jakarta - Polres Bandara Soekarno Hatta meringkus Lima dari Enam tersangka Penipuan yang kerap beraksi di Sosial Media dengan modus memacari korban perempuan dan menjanjikan kerjasama bagi korban pria
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan " tersangka mengatakan akan pergi ke Indonesia selanjutnya berkomunikasi dengan korban dengan mengatakan sudah sampai di Jakarta, selanjutnya tersangka menginformasikan kepada korban, bahwa ia tertahan oleh Pihak Bea Cukai terkait uang 300.000 USD yang ia bawa, Alih alih membayar clearance kepada pihak Bea Cukai tersangka meminta sejumlah uang kepada korban, setelah uang dikirimkan Tersangka tidak dapat lagi dihubungi, hingga akhirnya korban sadar bahwa dirinya telah di tipu dan langsung melaporkan kasusnya ke Polres Bandara Soekarno Hatta" Katanya pada Pers Conference Kamis 17/12/2020
Lima tersangka yang diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta , 3 tersangka Warga Negara Asing ( WNA ) serta dua wanita Warga Negara Indonesia dan saat ini Pelaku Utama warga nigeria Ikechukwu masih dalam pencarian pihak Kepolisian
Atas pengunggkapan tersebut Polres Bandara Soekarno Hatta menahan lima tersangka dengan sejumlah barang bukti diantaranya 7 unit Handphone, 16 ATM dari berbagai Bank, 6 Buku Rekening dari berbagai Bank, 14 SIM Card dari berbagai provider, kalung Emas dan Screnshot Percakapan dari para tersangka dan korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Hukuman 6 Tahun penjara atau denda 1Miliyar Rupiah ****Hapip Pratama / Ardika Fadillah



