Jurnalist.online, Jakarta - Organisasi Masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR) dinilai terdzolimi atas pengaduan S alias Awi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dilapangan, Hal tersebut diungkapkan Onggowijaya, S.H. M.H. selaku pengacara Biro Hukum FBR Jakarta.(14/10/2020)
Onggo menjelaskan permasalahan ini berawal pada 8 Oktober 2018, seorang pria berinisial S menyewa sebuah bangunan gedung kepada AL selama 5 Tahun dengan pembayaran sewa secara cicilan setiap 6 bulan , yang selanjutnya digunakan sebagai Hotel Golden Hands, Spa And Lounge, di Jl. Bandengan Selatan No.43, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
6 bulan berlalu, S tak kunjung membayar sewa kepada AL hingga akhirnya pada September 2019, AL melaporkan S ke Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Namun menurut Onggo Pihak kepolisian belum memberikan hasil atas laporan yang dilayangkan AL hingga saat ini.
AL yang merasa dirinya dizolimi kemudian menggunakan haknya berdasarkan perjanjian sewa yang telah disepakati antara dirinya dengan S yaitu apabila penyewa tidak membayar sewa, maka perjanjian menjadi batal dan penyewa memberikan kuasa kepada pemilik gedung untuk mengosongkan tempat dan memindahkan hak sewanya. Selanjutnya AL menyewakan tempat itu ke Biro Hukum FBR Jakarta untuk digunakan sebagai kantor Layanan Hukum kepada masyarakat dan kegiatan sosial Ormas FBR.
Onggo juga mengatakan " berdasarkan kuasa yang sah ada Pada tanggal 9 Juli 2020, Biro Hukum FBR Jakarta dengan beberapa anggota ormas FBR mendatangi gedung Golden Hands dan meminta S secara baik-baik untuk mengosongkan gedung tersebut, namun alangkah terkejutnya kami pada saat kami masuk kedalam menemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika, karena ditemukan alat hisap dan plastik Klip yang diduga bekas Sabu, serta orang asing yang berkewarganegaraan Korea ditambah 2 orang yang diduga merupakan oknum anggota kepolisian," tuturnya. 14/10/2020.
Saat ini Menurut Onggo, S membuat laporan balik dengan dugaan Pasal 170 junto pasal 351 Junto pasal 335 KUHP ke Polsek Penjaringan. Namun Onggo menilai hal ini janggal karna pada waktu kejadian Kapolsek Penjaringan Kompol Ardiansyah pun hadir di TKP , onggo mengatakan hal tersebut adalah Hak pihak kepolisian untuk menerima aduan seluruh warga negara , namun ia mengingatkan agar pihak kepolisian dapat profesional dan objektiv dalam menjalankan tugasnya. Onggo juga menambahkan pihaknya telah mengirimkan bukti bukti kepada Kapolri, Menkopolhukam, Div Propam Mabes Polri hingga Presiden Republik Indonesia agar permasalahan ini dapat menemui titik terang
"Saat ini lucunya Polres Jakarta Utara fokus memeriksa laporan balik S dan bukan mengungkap Kasus Narkoba Di Golden Hands, mengingat bukti bukti dilapangan yang kami punya namun gak masalah sih, itu kan hak kepolisian , namun kami mengingatkan dengan tegas kepada pihak kepolisian untuk Profesional dan objektif dalam menjalankan tugasnya , karna kami punya bukti bukti dari apa yang terjadi sebenarnya pada waktu itu , kami juga sudah kirimkan semua bukti tersebut ke Kapolri, Menkopolhukam, Div Propam Mabes Polri hingga Presiden " tandasnya pada media (14/10/2020)




