Jurnalist.online,Jakarta - Sejumlah pekerja ambulans gawat darurat (AGD) yang tergabung dalam perkumpulan pekerja AGD (PPAGD) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Massa mengadukan sejumlah masalah yang mereka alami.
Dilansir dari Kompas.com sebagai bentuk respons , Kepala unit pelayanan ambulan gawat darurat (UP AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Iwan Kurniawan menjelaskan, para pekerja AGD dilarang membentuk serikat kerja karena status pekerja AGD berada di bawah Dinkes DKI Jakarta.
"Nah, kalau instansi pemerintah, aturannya juga mengacu pada aturan pemerintah, seperti pergub, peraturan kepala dinas karena ini pengelolaannya BLUD (badan layanan umum daerah). Jadi, kita juga punya peraturan BLUD AGD DKI Jakarta. Nah, karena ini instansi pemerintah juga, tidak memungkinkan adanya serikat pekerja," kata Iwan saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Iwan membenarkan memang pernah ada serikat pekerja AGD ketika status mereka berada di bawah naungan yayasan.
Ketika berada di bawah naungan Dinkes DKI, maka seluruh gaji dan tunjangan para pekerja dibayarkan menggunakan APBD DKI.
"Nah kenapa di AGD pernah ada serikat pekerja? Karena dulu sebelum menjadi UPT AGD di bawah Pemprov DKI Jakarta, itu berbentuk yayasan sebelum 2007. Nah setelah 2007 itu diambil alih Pemprov DKI jadi UPT di bawah Dinkes," ujar Iwan.
Mengenai polemik PHK sepihak terhadap tiga karyawan UP AGD, Iwan membantahnya.
Menurut Iwan, sebanyak tiga pekerja diberhentikan secara hormat karena melanggar aturan yang berlaku. Meskipun demikian, Iwan tak menjelaskan jenis aturan yang dilanggar.
"Yang tiga orang betul sudah dikeluarkan SK PHK, pemberhentian dengan hormat. Kan total 72, yang diberhentikan dengan hormat 3, dan 69 (pekerja) dapat SP 1-2. Sebetulnya kalau dibilang terancam PHK, enggak juga, dalam waktu 6 bulan diberlakukan pembinaan," ucap Iwan.


