• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Draf UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Buruh Tuntut Presiden Segera Rilis Perppu

    Jurnalist
    23 Oktober 2020, Oktober 23, 2020 WIB Last Updated 2020-10-23T12:34:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jurnalist.online, Jakarta - Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menuntut Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.


    Desakan itu menyusul munculnya kabar ada perubahan kembali dalam draf UU Cipta Kerja.


    "Perppu menjadi langkah yang terbaik dan paling bijak yang bisa dilakukan Presiden Jokowi saat ini," kata Jumisih kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).



    Jumisih mengatakan, tuntutan tersebut juga menjadi aspirasi buruh dan masyarakat Indonesia.


    Karena itu, pihaknya pun mendesak supaya Presiden segera mengambil langkah tegas dengan membatalkan UU Cipta Kerja.


    "Tuntutan gerakan buruh dan rakyat adalah pembatalan UU Cipta Kerja bukan pembatalan pasal atau klaster," kata dia.


    Di samping itu, ia memprediksi UU Cipta Kerja jika dipaksakan justru akan semakin menimbulkan kemelut di tengah masyarakat.


    Sebab, pembuatan aturan sapu jagat tersebut sudah bermasalah sejak awal.


    "Sebetulnya harmonisasi secara vertikal dan horizontal itu tidak dilakukan dengan baik dalam proses pembahasannya. Nantinya akan ada benturan dalam pasal-pasal," kata dia.



    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan soal penghapusan ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi dalam draf UU Cipta Kerja terbaru setebal 1.187 halaman.


    Willy mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) sebelumnya.


    "Sesuai teknis perancangan karena tidak ada perubahan, maka tidak ditulis lagi dalam RUU Cipta Kerja atau harus dikeluarkan," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).


    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, substansi draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sama dengan yang diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo.


    Ia memastikan, tidak ada perubahan naskah UU Cipta Kerja.


    "Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini