• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dinas KPKP DKI Jakarta Tindak 8 Kapal Penangkap Ikan Ilegal Di Perairan Kepulauan Seribu

    Jurnalist
    17 Oktober 2020, Oktober 17, 2020 WIB Last Updated 2020-10-17T08:24:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jurnalist.online, Jakarta - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menindak 8 kapal penangkap ikan ilegal di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (17/10).

    DilansirPDilansir dari Suryapagi.com Kadis KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pengawasan terhadap alat tangkap yang dilarang dan pemeriksaan dokumen perizinan.

    "Kita dapati delapan kapal yang melakukan pelanggaran di perairan Kepulauan Seribu," ujarnya

    Pelanggaran yang dilakukan yakni, lima kapal tidak dilengkapi surat izin penangkapan ikan (SIPI) Andon, dua kapal tidak memiliki perizinan lengkap dan satu kapal menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang berupa arad.

    "Untuk kapal yang tidak memiliki SIPI Andon dan perizinan lengkap kita suruh putar balik ke pangkalan untuk membuatnya. Sedangkan untuk kapal yang menggunakan alat tangkap Arad, nelayan menyerahkan sukarela ke petugas untuk ditenggelamkan di laut," tuturnya.

    Selain patroli, Dinas KPKP juga melakukan pemeriksaan 34 kucing peliharaan warga di Pulau Cipir, Kecamatan Pulau Seribu Selatan.

    "Selain itu, kita juga lakukan edukasi kepada warga sekitar untuk turut menjaga kesehatan dan kesejahteraan hewan disekitar," tandasnya.


    Sumber : Suryapagi.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini