• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Waspada Praktik Dokter Gadungan Pada Aborsi Ilegal

    Jurnalist
    23 September 2020, September 23, 2020 WIB Last Updated 2020-09-23T15:53:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Jurnalist.online, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020), bukan dilakukan oleh dokter yang berwenang.

    Salah satu dari sembilan tersangka berinisial DK yang berperan sebagai dokter aborsi ilegal itu tidak memiliki sertifikasi.

    "Siapa dokter ini? Karena memang ada dokter inisial DK. DK lulusan Universitas Sumatera Utara. DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter," ujar Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (23/9/2020).(Kompas.com)

    Dilansir dari Kompas.com Yusri menjelaskan, DK selama ini hanya pernah menjadi koas atau co-asisten di salah satu rumah sakit yang tidak diselesaikan.

    "Koas yang bersangkutan tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktik aborsi," kata Yusri.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal yang beroperasi sejak tahun 2017 lalu.

    Ada 10 orang tersangka yang diamanakan dengan inisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).

    Sejumlah tersangka itu memiliki peranan yang berbeda-beda mulai dari dokter, sekuriti, petugas kebersihan, sejumlah orang yang membantu dan pasien.

    Selama beroperasi, klinik tersebut mempromosikan jasa aborsi menggunakan website dan media sosial.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalani praktik aborsi ilegal itu dapat menerima pasien sebanyak 6 orang setiap harinya.

    Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.

    Para pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini