• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Klarifikasi Hukum: Pembongkaran di Lahan Terminal Sentiong Balaraja Bukan Pengrusakan, tapi Pembangunan Masjid Agung

    Jurnalist
    17 Oktober 2025, Oktober 17, 2025 WIB Last Updated 2025-10-16T17:16:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Jurnalistonline.com, TANGERANG, - Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, H. Endang Suherman, membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pengrusakan terhadap sebuah mushola. Melalui Tim Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tobat dari JWS & Partners Law Office, Jakarta, H. Endang Suherman menegaskan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan dalam rangka pembangunan ulang tempat ibadah menjadi Masjid Agung At-Taubah di atas lahan seluas 2.300 meter persegi.



     “Tidak ada pengrusakan. Yang dilakukan adalah pembongkaran untuk dibangun ulang menjadi masjid seluas 2.300 meter persegi,” ujar salah satu kuasa hukum, Joni Wijaya Sinaga, SH, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.Me, CCD, Kamis (16/10/2025) kepada ifakta.co


    Joni menjelaskan, masjid tersebut akan berdiri di Kampung Tegal Jaya RT 06/06, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, tepatnya di area bekas Pasar dan Terminal Sentiong yang merupakan aset resmi Pemerintah Desa Tobat. Lahan tersebut sudah diwakafkan kepada Yayasan Masjid Agung At-Taubah. “Ini bukti niat baik Kepala Desa Tobat. Lahan dan bangunan diwakafkan untuk kepentingan umat dan masyarakat luas,” tuturnya.


    Lebih lanjut, Joni menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kegiatan tersebut sebagaimana Pasal 406 dan/atau Pasal 410 KUHP tentang pengrusakan.



    Menurutnya, unsur pengrusakan hanya terpenuhi jika tindakan dilakukan dengan sengaja merusak properti milik orang lain secara melawan hukum. Sedangkan pembongkaran yang dilakukan Kepala Desa Tobat merupakan kegiatan resmi di atas aset Pemerintah Desa.


    Dasar kepemilikan lahan tersebut, kata Joni, jelas dan sah menurut hukum, yakni berdasarkan Berita Acara Serah-Terima Aset dari Pemkab Tangerang ke Pemerintah Desa Tobat Nomor B/00.2.3.2/0106.1/BPKAD/2024, serta Putusan Perdamaian (Acte van Dading) Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 207/Pdt.G/2022/PN TNG tanggal 21 Juni 2022.



     “Pak Kades ini menjalankan kewajiban untuk menata aset desa. Berdasarkan putusan hukum, lahan bekas Terminal Sentiong Balaraja adalah milik sah Pemerintah Desa Tobat,” terang Joni dalam wawancarai Ekslusif Kamis 16 Oktober 2025 saat jumpa Pers dihalaman aset pemdes Tobat.


    Ia menambahkan, pembongkaran dilakukan dalam kapasitas Kepala Desa, bukan pribadi, dan menjadi bagian dari program resmi Pemerintah Desa Tobat. Rencana pembangunan Masjid Agung At-Taubah bahkan telah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tobat Tahun 2024, yang disusun dan disahkan melalui musyawarah desa.


    Terkait laporan ke Polda Banten dengan Nomor LP/B/339/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, tertanggal 3 September 2025, Joni menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.


     “Kami hormati proses hukum. Klien kami sudah dua kali dimintai keterangan,” ujarnya.


    Ia juga menegaskan, Pemerintah Desa Tobat telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pedagang kaki lima dan pengurus DKM Mushola sejak pertengahan Juni 2024, dan pelaksanaan pembongkaran dilakukan setelah melalui proses musyawarah bersama warga pada Juli 2025.


    “Kami tetap terbuka untuk berdialog dan berdamai, asalkan dilakukan dengan itikad baik,” imbuhnya.


    Pernyataan serupa disampaikan Karjan, SH, selaku kuasa hukum lainnya. Menurutnya, proses pembongkaran bahkan telah dimediasi langsung oleh Bupati Tangerang, dan permintaan maaf sudah diterima oleh pihak terkait.


     “Tapi kenapa masih dilapor? Kami perlu luruskan agar masyarakat tidak mendapat informasi yang menyesatkan,” ujarnya.


    Karjan juga meminta semua pihak menghormati langkah kebijakan Kepala Desa Tobat yang dijalankan secara resmi dalam kapasitas jabatan.


     “Kalau pun ada yang tidak sepakat, mekanismenya adalah melalui gugatan di PTUN, bukan laporan pidana. Hubungan Pak Kades dengan warga pun tetap harmonis dan baik-baik

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini