• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Buntut Dangdutan Ditengah Pandemi Kapolsek Tegal Selatan Dicopot Dari Jabatannya

    Jurnalist
    27 September 2020, September 27, 2020 WIB Last Updated 2020-09-26T19:19:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. (Humas Pemkot Tegal)

    Jurnalist.online - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serius menegakan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan memproses acara dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam (23/9). 

    Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, saat ini Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal

    “Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (26/9/2020). 

    Dilansir dari ayosemarang.com Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberap barang bukti juga turut diamankan. 

    “Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” pungkas Argo. 

    Video dangdut itu akhirnya viral di sosial media. Banyak pihak menyayangkan lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan Covid-19 untuk tidak berkerumun.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini