Jurnalistonline.com, -Kabupaten Tangerang – Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol, Alprazolam dan Eximer makin tak terkendali diwilayah Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi
Masyarakat wilayah mulai resah dan mengeluhkan atas peredaran obat Keras yang makin tak terkendali. Berbagai modus penjualan dilakukan oleh para pedagang, mulai dari berkedok Toko kosmetik, counter pulsa,serta toko kelontong untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum ( APH ). Jumat (01/08/25)
H. Asim Dames,SE seorang tokoh pemuda di Kabupaten Tangerang meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras yang kerap disalahgunakan oleh anak-anak remaja dan pemuda ,” ujar Tokoh pemuda Tersebut.
“Jelas Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter, namun di dadap Kosambi obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjual-belikan dengan bebas kepada semua kalangan.
” Praktik perdagangan obat keras Jenis Tramadol dikategorikan cukup menggurita. Diwilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota. pengedar obat keras terlihat jelas luput dari jerat hukum dan atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” Tandasnya
“Saya pastikan masyarakat wilayah dadap masih percaya dengan penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Tangerang, maka saya berharap agar pihak Kepolisian, BPOM bersama dengan Instansi pemerintah harus tindakan tegas terkait peredaran obat daftar G jenis Tramadol dan lainya yang dimana obat itu mudah didapat tanpa resep dokter. Yang lebih mengerikan lagi jika obat jenis itu yang beredar bukan buatan Farmasi yang terdaftar melainkan produk Home Industri yang dibuat asal-asalan,” Tegas Asim Dames
Dilansir dari Faktaexpose.com Tim mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Teluk Naga AKP Nanda Setya Pratama Baso namun pihaknya belum merespon terkait informasi dan temuan yang didapat dilapangan.
Dan dijelaskan aparat hukum bisa menjerat Pasal 435 Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan ancaman kepada produsen maupun pengedar dengan pidana penjara maksimal selama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 Milyar Rupiah.