Foto: ilustrasi SIM BII Umum yang di duga palsu di salah satu satpas di jatim |
Jurnalistonline.com, Jatim - SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Mengingat Kembali Pesan Kapolri soal Citra Polisi : Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong
Kapolri menyinggung penurunan citra Polri di mata masyarakat, akibat beberapa penyimpangan yang dilakukan oknum anggota. Kapolri pun berujar agar masalah citra Kepolisian dapat diperbaiki. Namun ujaran kapori tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh salah satu oknum di Satpas
Sementara informasi yang didapat dari narasumber, SIM BII umum itu bukan hanya 1 diterbitkan dari Satpas ini. Diduga, Bahkan masih banyak SIM B II Umum yang terbit atau dikeluarkam dari Satpas ini.
"Itu diduga ada orang dalamnya, mas yang bantu mereka untuk mengurus SIM B II Umum tersebut, Meraka juga diketahui membayar 3,5 juta sekali mengurus SIM B II Umum itu kepada calo." Kata Narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Masih kata Dia. (Sumber) saya masih banyak mas, punya data SIM B II Umum milik driver (Sopir) container di salah satu PT ternama disurabaya, Bahkan bukan hanya satu. melainkan masih banyak, pemilik SIM B II Umum yang diduga tidak mengikuti aturan Satpas ini, atau SOP.
Setahu saya jika pemohon atau orang yang mengurus SIM B II Umum itu aturanya harus 4 tahun mengikuti perosesnya, mulai dari SIM A.Nya, 1 tahun B1, 1 Tahun B1 Umum, 1 Tahun B II, dan Baru bisa Buat BII umum.
"Kenapa meraka yang memiliki SIM B II Umum itu tidak mengikuti proses atau prosedur, kok bisa langsung dapat B II Umum ya. " paparnya. Narsum,
Sementara itu dari pantauan dan konfirmasi atas penemuan pembuatan sim B2 umum atas nama Dony yang diduga palsu lantaran sim ini tidak terdaftar dalam Data Base di satpas tersebut
Hal itu diperkuat atas pengecekan yang dilakukan oleh petugas satpas bernama Deny, Sim B II Umum yang di miliki oleh Dony 37 tahun, warga asal Pakal Surabaya itu tidak terdaftar pada database Satpas dan data yang ada hanya SIM A
"SIM B II Umum Atas nama Dony itu tidak terdaftar di data Base Satpas sini yang terdaftar hanya sim A, Diduga Sim B II Umum milik Dony palsu mas." Kata Dheni anggota Satpas kepada media ini, Senin (31/10/ 2022)
Masih kata Dhani"Saya sudah cek di komputer munculnya Sim A Atas Dony. "Mas" yang SIM B II umumnya. tidak muncul di komputer." Terang Dheni
(Tim)