• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Palsukan Tanda Tangan , Ketua Panitia Pembangunan Gereja Beserta Notaris Di Laporkan Ke Polda Metro Jaya

    Jurnalist
    27 Desember 2020, Desember 27, 2020 WIB Last Updated 2020-12-26T18:11:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jurnalist.online, Jakarta - Berawal dari pembelian satu unit ruko diwilayah Taman Semanan , Kalideres Jakarta Barat pada 2013 lalu, Roby Widjaya Ketua panitia pengumpulan dana pembangunan Gereja dilaporkan pengurus Gereja GPdI Eben Haezer ke Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2020


    Menurut Kamarudin Simanjuntak, S.H., M.H , Kuasa Hukum dari Pdt Fredy Marthen Wowor selaku Pelapor menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan pasalnya Roby Widjaya yang ditunjuk sebagai Ketua panitia pengumpulan dana tersebut memanfaatkan posisinya untuk mengambil keuntungan dan diduga melakukan pemalsuan tandatangan pengurus Gereja. Hal tersebut diperkuat dari Sertifikat yang seharusnya diatasnamakan GPdI Eben Haezer namun diatasnamakan Ati Binarti yang diketahui adalah Istri dari Roby Widjaya. Sabtu 26/12/2020



    Kamarudin Simanjuntak, S.H., M.H menambahkan bahwa clientnya tidak pernah menandatangani Minuta apapun dari minuta pengalihan nama untuk Sertifikat ataupun minuta Akta Pinjam Pakai hingga ia melaporkan kasus dugaan pemalsuan ini ke Polda Metro Jaya


    ” Client saya tidak pernah menandatangai minuta apapun, kok bisa ada minuta yang di tandatangani Client saya, itulah yang jadi acuan kami melaporkan sodara Roby Widjaya , ati Binarti dan Notaris Yenti Sutinawati ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pemalsuan “tandasnya

     

    Upaya penyelesain secara internal telah dilakukan pengurus GPdI Eben Haezer , dari upaya pemanggilan Pengurus GPdI Eben Haezer terhadap Roby Widjaya untuk menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) hingga undangan pembubaran kepanitiaan namun tidak digubris oleh yang bersangkutan.

     

    Lebih jauh lagi Kamarudin Simanjuntak, S.H., M.H menceritakan terkait status Gereja yang terletak di wilayah Taman Semanan Indah saat ini sebagai objek sewa atau pinjam pakai dengan komitmen apabila Pdt. Fredy Mathen Wowor meninggal dunia maka Greja tersebut harus dikosongkan.

    “Lebih miris lagi status Gereja saat ini dibuat objek sewa atau pinjam pakai dengan komitmen apabila Pdt meninggal dunia maka Gereja harus dikosongkan ” ungkapnya

    Kuasa Hukum dan pengurus Gereja Eben Haezer berharap, pihak kepolisian dapat segera mengambil sikap terkait permasalahan ini agar para jemaat dapat beribadah dengan tenang .**Hapip Pratama/Saeful Bahri

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini