Jurnalist.online, Jakarta Kepolisian sektor Tambora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( Ranmor ) dari pengungkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor dan kunci leter T.
Dibawah pimpinan Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi bersama Kanit Reskrim, dan Panit Reskrim IPDA Gusti Nugraha Astawa beserta Team Buser Polsek Tambora, langsung bergerak menuju lokasi Pelaku AR yang telah diketahui identitasnya oleh pihak Kepolisian.
Selang beberapa jam pencarian pihak kepolisian megamankan AR yang sedang membeli makanan diwilayah Tamansari Jakarta Barat untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Tambora guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan kepolisian juga mengamankan SH (35) yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan yang dilakukan AR
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, selain AR yang berperan sebagai pencuri, pihaknya mengamankan SH sebagai penadah.
"Pelaku yang berhasil kami amankan terbilang merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor," kata Faruk lewat keterangannya, Selasa (3/11/2020).
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP ***Hapip Pratama/ Ardika Fadilah



