• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jerinx : Gak Sabar Lihat Siapa Pelapor Terkait Kasusnya

    Jurnalist
    06 Oktober 2020, Oktober 06, 2020 WIB Last Updated 2020-10-06T05:18:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx tidak sabar menghadiri sidang tatap muka atau offline yang akan digelar pada Selasa (13/10) mendatang.


    Nanti sidang yang digelar di PN Denpasar pukul 10.00 WITA tersebut beragendakan pemeriksaan saksi pelapor, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja. Jerinx mengaku tidak sabar bertemu dengan Putra Suteja.


    "Khusus untuk Bapak Dokter Putra Suteja, saya tidak kenal dengan anda. Saya tidak punya masalah pribadi dengan anda. Saya tidak sabar bertemu dengan anda pada hari Selasa depan tatap muka langsung," kata Jerinx di Polda Bali usia menjalani sidang putusan sela, Selasa (6/10).


    Dia penasaran akan sosok Suteja yang tega mempidanakan dirinya karena kritik di akun instagramnya. Dia ingin bertatap mata untuk saling kenal secara mendalam.


    "Saya mohon anda untuk melihat mata saya. Saya ingin tahu mata orang yang ingin memenjarakan saya itu seperti apa karena mata adalah jendela dari hati," kata dia.


    "Anda bisa lihat mata saya, apakah saya orang jahat apakah saya orang yang bagaimana. Tidak sabar untuk bertemu bapak Putra Suteja, sekali lagi kepada Bapak Dokter Putra Suteja sampai jumpa di PN Denpasar, tatap mata saya," kata dia.


    Dalam surat dakwaan jaksa, ada dua postingan Jerinx dalam akun instagramnya @jrxsid yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.


    Salah satunya adalah pada tanggal 13 Juni 2020 yang berisi postingan "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab".


    Akibat perbuatan tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Pasal tersebut, Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini